Ada 20 perkara tindak pidana Pemilu, terbanyak pemalsuan dokumen

Satu perkara terkait perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak sudah dinyatakan P21.

Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi Pemilu 2019. Antara Foto

Mabes Polri menyatakan telah menangani 20 perkara tindak pidana Pemilu yang dilimpahkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Meski puluhan perkara tindak pidana Pemilu itu telah diserahkan penanganannya kepada Polri, akan tetapi laporan yang masuk ke Gakkumdu ternyata lebih banyak dari itu.

“Sampai saat ini sudah ada 20 kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Gakkumdu Pusat dan Gakkumdu daerah, dalam hal ini polda-polda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo,di Jakarta pada Jumat (14/12).

Dedi mengatakan, dari 20 kasus tindak pidana pemilu tersebut, 14 di antaranya telah dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di masing-masing wilayah Setempat. Kemudian tiga perkara masih dalam tahap penyidikan.

Dari tiga perkara yang masih dalam tahap penyidikan, Dedi menuturkan, satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan dua perkara lainnya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

“Satu perkara yang sudah P21 itu di Kabupaten Mojokerto. Kasusnya terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tuturnya.