Akses terbatas, Bawaslu terkendala awasi pendaftaran peserta Pemilu 2024

"Ini sekilas dianggap biasa, tetapi bisa berbahaya kalau tak bisa ditemukan jalan keluarnya."

Gedung Bawaslu RI di Jakarta, Desember 2015. Google Maps/Birin Muhammad

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengalami sejumlah kendala dalam mengawasi tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan verifikasi administrasinya. Pangkalnya, memiliki keterbatasan dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Selain server sebelumnya sempat down, jajaran Bawaslu juga tidak bisa membaca NIK (nomor induk kependudukan) secara utuh, termasuk tidak bisa membaca KTP, KK, KTA," ucap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam sebuah diskusi. "Ini menyulitkan proses pengecekan yang kami lakukan."

"Bawaslu memastikan semua berjalan dengan baik. Kendala pengawasan di lapangan ini sekilas dianggap biasa, tetapi bisa berbahaya kalau tak bisa ditemukan jalan keluarnya," imbuh dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, yang dibuka selama 2 pekan. Hasilnya, sebanyak 26 dari total 40 parpol yang mendaftar dinyatakan dokumen lengkap sehingga layak mengikuti tahapan berikutnya, salah satunya verifikasi administrasi pada 16-29 Agustus.

Lebih jauh, Lolly menerangkan, sedikitnya 275 jajaran Bawaslu diduga dicatut namanya ke dalam Sipol oleh parpol. Paling banyak pengurus sekretariat. "Sampai saat ini, proses penarikan data pencatutan nama ini masih terus berjalan."