Bawaslu catat 3.814 pelanggaran Pilkada 2020

Sebanyak 112 di antaranya tergolong pidana pemilihan. Sebesar 46 kasus menyangkut netralitas ASN.

Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu, Ratna Dewi Pettalolo, memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terjadi 3.814 dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik dari temuan maupun laporan masyarakat. Sebanyak 112 kasus di antaranya tergolong pidana pemilihan dan masuk tahap penyidikan, yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, dari total 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat, terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

"Sejumlah 46 (kasus) di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara)," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Kamis (3/12).

Sebanyak 8 dari 112 kasus pidana pemilihan merupakan tambahan dari kepolisian. "Yang paling tertinggi, adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat," tuturnya.

Dari 104 kasus pidana pemilihan di luar tambahan kepolisian, ungkap Dewi, sebesar 15 di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan. Posisi kedua ditempati Maluku Utara dengan 10 kasus, kemudian Papua dan Bengkulu masing-masing 8 kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.