Bawaslu dahulukan mediasi untuk selesaikan sengketa pemilu

Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali tentang verifikasi parpol serta penetapan calon anggota DPR/DPRD/DPRD dan paslon.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendahulukan proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum (pemilu). Namun, sebelumnya memeriksa kelengkapan formil dan materiil permohonan.

Apabila tidak mencapai kesepakatan, anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyatakan, dilanjutkan ke tahap persidangan. "Ruang adjudikasi, sebagaimana dalam Pasal 468 ayat (4) UU (Undang-Undang) Pemilu, baru dapat terbuka setelah tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa," ucapnya, Selasa (25/10).

"Adjudikasi ini rentan waktunya 10 hari, tetapi karena ada kesepakatan tidak tertulis dengan DPR dan pemerintah, kita padatkan menjadi 6 hari," imbuh dia, melansir situs web Bawaslu.

Permohonan penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu dapat dilakukan partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang telah mendaftar ataupun telah ditetapkan sebagai peserta pemilu; calon maupun bakal calon anggota DPR, DPRD, DPD yang telah mendaftar; serta pasangan calon (paslon) dan paslon. Adapun objeknya berupa surat keputusan dan/atau berita acara yang merugikan hak peserta pemilu.

Setelahnya, Bawaslu bakal mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, tidak berlaku atas putusan tentang verifikasi parpol; penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota; serta penetapan paslon.