Bawaslu minta tidak ada aktivitas politik praktis di rumah ibadah

"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti, setelah masa kampanye, itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu."

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dokumentasi Bawaslu

Peserta dan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum resmi dimulai. Namun, semua pihak diminta tak melakukan aktivitas politik praktis, termasuk kampanye, di rumah ibadah.

"Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses ke depan atau mengganggu kondusivitas Pemilu 2024," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti, setelah masa kampanye, itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," imbuhnya.

Menurut Bagja, rumah ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia. "Jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah. Siapa pun dia."

"Kami harapkan semua para pihak menjaga [kekondusifan] menjelang kampanye ke depan karena waktunya panjang 10 bulananlah, ya," sambungnya, melansir situs web Bawaslu.