Bawaslu usul 120 TPS gelar pemungutan suara ulang

Sebanyak 42 dari 48 TPS yang direkomendasikan melakukan penghitungan suara ulang ada di Jatim.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan lebih dari 100 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"PSU itu sekitar 100  (TPS) yang kita rekomendasikan itu. Yang itu semua datanya kita peroleh dari Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) ini," kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, dalam webinar yang disiarkan di akun YouTube KoDe Inisiatif, Senin (14/12).

Berdasarkan data Bawaslu, rekomendasi PSU tersebar di Papua 25 TPS; Sulawesi Tenggara 19 TPS; Sumatera Barat 12 TPS; Jawa Barat 7 TPS; Kalimantan Tengah 5 TPS; Sumatera Utara, Banten, dan Riau masing-masing sebanyak 4 TPS; Jambi, Kepri, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Jawa Timur masing-masing 2 TPS; serta Jawa Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung masing-masing 1 TPS.

Jika diakumulasikan, TPS yang melakukan PSU ada di 120 tempat. Bawaslu merekomendasikan PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda, pembukaan kotak suara tidak sesuai dalam aturan, KPPS salah memberikan surat suara pada pemilih, dan sebagainya.

Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan 48 TPS melakukan penghitungan suara ulang. "Yang paling banyak itu salah satunya di Jawa Timur. Itu hampir satu daerah. Ini di Kabupaten Malang," kata Afifudin.