BPN: Pencalonan Ma'ruf bermasalah karena aturan yang diterbitkan Jokowi

Jokowi disebut mengeluarkan peraturan pemerintah yang membuat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar aturan.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6). /Antara Foto

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan merinci sejumlah aturan hukum yang membuktikan adanya pelanggaran dalam pencalonan Ma'ruf Amin sebagai pendamping calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. 

Menurut Iwan, pencalonan Ma'ruf justru jadi bermasalah salah satunya lantaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atasi PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PP 72) yang dikeluarkan Jokowi. 

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menertibkan PP 72 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ujar Iwan di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Saat mencalonkan diri sebagai pendamping Jokowi, Ma'ruf tercatat masih menjabat sebagai ketua dewan pengawas di dua bank syariah, yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Status Ma'ruf di dua anak BUMN tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan ke MK. 

Kubu Prabowo menilai Ma'ruf melanggar Pasal 227 Huruf P Jo 229 ayat (1) huruf G Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 karena tercatat sebagai pegawai BUMN saat mencalonkan diri. Menurut Iwan, jika mengacu pada PP 72 Tahun 2016 dan UU Pemilu, maka pencalonan Ma'ruf harus dibatalkan.