Caleg Partai Hanura tersandera banding kasus penghasutan

Berkas banding Nelson Manalu masih ditelaah majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ilustrasi proses banding. Foto: Pixabay

Calon legislatif DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Nelson Manalu, tersandera pengajuan banding pasca divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Siak pada Oktober 2018. 

Nelson diketahui terjerat kasus tindak pidana penghasutan. Ia dijerat pidana Pasal 160 KUHPidana. Kasus yang menjerat Nelson bermula pada 19 dan 20 April 2016, saat dirinya bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS).

Nelson ketika itu mengancam sopir akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Jl. Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak. Akibat ancaman itu, perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. 

Karena itu, perusahaan kemudian melaporkan Nelson Manalu dan kawan-kawannya ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.Usai divonis penjara oleh majelis hakim, terpidana kemudian mengajukan banding. 

Banding tersebut sampai saat ini belum selesai. Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, berkasnya sedang di telaah. Penahanan Nelson di Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga masih menunggu hasil telaahan hakim tersebut.