Cegah kasus Wahyu terulang, DKPP akan susun SOP

Ida Budhiati mencontohkan dengan saat akan menerima tamu. Kelak harus dilaporkan kepada kolega.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana menyusun prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang mengikat para lembaga kepemiluan. Guna mengantisipasi terulangnya kasus dugaan rasuah yang menjerat bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Anggota DKPP, Ida Budhiati, lantas mencontohkan KPU saat akan menerima tamu. Agar para komisioner tetap mandiri.

"Misalnya, jika menerima tamu, tidak bisa sendiri, tetapi harus menberitahukan kolega-koleganya yang sedang menjalankan tugasnya," ucapnya di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Usai dicokok melalui operasi klandestin di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (7/1).

Dia diduga meminta dana operasional Rp900 juta. Guna menjadikan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, sebagai legislator.