Daftar ke KPU, paslon Pilkada 2020 dilarang arak-arakan

Pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2020 dimulai sejak 4-6 September.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Bakal calon pasangan kepala daerah diminta tidak melakukan arak-arakan dan menimbulkan kerumunan massa saat hendak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

"Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang terdiri atas perwakilan parpol (partai politik) pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kamis (3/9).

Sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, pendaftaran cukup dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain parpol pengusung dan kandidat.

Jika ingin mempublikasikan kegiatan pendaftaran, melansir situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebaiknya menggunakan media massa atau secara virtual. Ketentuan diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember.