Data sementara KPU, 669.737 pemilih pindah memilih

Angka ini masih akan bertambah, karena sore ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari

Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencoblosan kertas suara di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3)./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 669.737 orang yang akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2019. Mereka yang melakukan pindah memilih akan tercatat dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb. 

Komisioner KPU Viryan Aziz merincikan dari jumlah tersebut jumlah, pemilih laki-laki sekitar 376.261 orang. Sedangkan, pemilih perempuan sekitar 293.476 pemilih.

"Hasil ini dari kegiatan pindah memilih dengan dua kelompok, yaitu pemilih yang mengurus di daerah tujuan, dan pemilih yang mengurusi daerah asal," kata Viryan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Mereka juga, telah mengonfirmasi kepindahan di daerah asal. "Angka ini masih akan bertambah, karena sore ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari," katanya.

Viryan mengakui masih ada masyarakat yang belum mengurus pindah memilih. Hanya saja, kegiatan pindah memilih sudah tidak bisa dilayani karena dibatasi UU Pemilu Tahun 2017 pasal 210 ayat 1, yakni paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.