Dianggap bohongi publik, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu

Jokowi dianggap memberikan keterangan palsu saat adu gagasan dengan Prabowo.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kanan) mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto Antara

Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali salah mengutip data kementerian dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2) lalu. Selain soal impor jagung, Jokowi juga sempat menyebut tidak ada kebakaran hutan selama tiga tahun terakhir pemerintahannya. 

Ihwal salah kutip data itu berbuntut panjang. Koalisi Masyarakat Anti Hoaks melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga mengumbar kebohongan publik saat debat. 

Selain terkait impor dan kebakaran hutan, kuasa hukum koalisi Eggi Sudjana mengklaim, kebohongan yang diutarakan Jokowi antara lain juga terkait isu infrastruktur dan internet. 

"Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara dia terkena pasal 317 KUHP kemudian pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Tentang Peraturan Hukum Pidana) perihal menyampaikan berita bohong," ujar Eggi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Pada debat kedua, Jokowi menyebut total impor jagung sepanjang 2018 sebanyak 180 ribu ton. Mengutip data impor jagung dari Badan Pusat Statistik (BPS) semester I, Eggi mengatakan, total impor jagung sepanjang 2018 mencapai 737.228 ton.