Ditolak MK, Prabowo-Sandi tempuh jalur hukum lain

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan, Prabowo-Sandi akan menempuh jalur hukum lain.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan, Prabowo-Sandi akan menempuh jalur hukum lain. / Antara Foto

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan, Prabowo-Sandi akan menempuh jalur hukum lain.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto angkat bicara terkait keputusan MK menolak seluruh gugatan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh jalur konstusi kita," ucap Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara 4, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Meski demikian, Prabowo mengatakan pihaknya akan mengusahakan langkah hukum lainnya untuk menggugat pelanggaran Pilpres yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia bersama tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi akan mencoba peruntungan kembali.

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo.