Divonis 3 tahun bui, hakim tolak pledoi Idrus Marham

Hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilayangkan oleh Idrus.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, ketika hendak diperiksa KPK. Antara Foto

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh pembelaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan. Pasalnya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilayangkan oleh Idrus itu.

"Pendapat majelis, curhat terdakwa yang mengatakan ada kecenderungan fakta-fakta tidak diperhatikan dan kalau pun diperhatikan hanya untuk melegimitasi hukuman, sehingga dakwaan hanya melegitimasi tuntutan. Majelis hakim tidak sependapat dengan terdakwa karena harus sesuai bukti-bukti yang cukup dan keyakinan hakim,” kata anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Hakim juga menolak pembelaan Idrus yang mengatakan bahwa tuntutan hanya merupakan salinan dari dakwaan, sehingga paradigma yang dipakai adalah menghukum, bukan mengadili. Terkait hal ini, kata hakim Anwar, majelis hakim tidak sependapat. Sebab, JPU memang fungsinya membuktikan semaksimal mungkin dakwaannya. 

“Begitu pula penasihat hukum sebaliknya melakukan pengumpulan bukti dan membela secara subjektif sehingga kalau perlu terdakwa dapat bebas. Berbeda dengan hakim yang mengadili dengan berpegang pada Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sehingga dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” kata Anwar.

Selanjutnya, Idrus juga menyatakan pada pembelaannya mengenai JPU yang hanya mencantumkan percakapan WhatsApp antara Idrus dengan Johannes Kotjo untuk mendapat pinjaman pilkada bagi Eni Maulani Saragih, tapi tidak dilengkapi dengan jawaban Johannes Kotjo bahwa permohonan pinjaman Eni ditolak, sehingga permintaan uang itu tidak lagi dapat dikaitkan.