Dua kategori pemilih boleh mencoblos di luar batas jadwal
Setelah pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS harus mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara
Komisi Pemilihan Umum RI mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengumumkan pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya di luar batas waktu pemungutan suara.
"Benar, pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS harus mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkat di Jakarta, Senin.
Dia menekankan berdasarkan Peraturan KPU No 9/2019 Pasal 46 disebutkan, pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara, hanya pemilih yang masuk dalam dua kategori, yakni:
A. Pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU, atau
B. Pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.