Dugaan dana asing untuk kampanye 02 belum dilaporkan ke Gakkumdu

Kalaupun dilaporkan, Gakkumdu belum tentu mengusutnya.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan), tokoh budayawan Betawi Ridwan Saidi (kiri) menyapa pendukungnya saat kampanye terbuka di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/3)./ Antara Foto

Dugaan adanya sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, belum dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pihak Gakkumdu akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tersebut, jika memang terjadi pelanggaran pemilu. 

"Sampai dengan pagi ini, Gakkumdu belum menerima laporan seperti itu. Tentunya yang dikedepankan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena itu domain mereka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Rabu (10/4).

Menurut Dedi, Gakkumdu akan berkoordinasi dengan PPATK jika ada laporan atau temuan atas dugaan tersebut. Meski demikian, Gakkumdu tidak akan serta merta mengusutnya meski dugaan tersebut telah dilaporkan. Pihak Gakkumdu akan memastikan terlebih dahulu apakah dugaan tersebut merupakan pelanggaran pemilu. 

"Nanti Gakkumdu melakukan asesmen terlebih dahulu untuk melihat apakah itu pelanggaran pemilu atau bukan, kemudian bekerja sama dengan PPATK," ucap Dedi.

Ketua Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan, PPATK dapat melakukan pengusutan jika benar ada aliran dana dari perusahaan asing ke rekening Sandiaga Uno. Namun, PPATK hanya akan menyampaikan laporan atau analisis tersebut kepada aparat penegak hukum. PPATK pun tidak mengetahui dari mana informasi mengenai  sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening Sandiaga Uno.