Eksepsi KPU dan kubu Jokowi ditolak MK

MK menilai perbaikan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi sepaket dengan permohonan awal yang dikirimkan pada 24 Mei lalu.

Komisioner KPU selaku termohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). /Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menolak berkas perbaikan permohonan yang diajukan pihak Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019. Perbaikan permohonan itu dinilai merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari naskah permohonan awal yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.

"Dalam hal ini Mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019," hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Sebelumnya, perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dan kubu Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. 

Namun demikian, menurut Eny, majelis hakim MK tak menganggap permohanan yang disampaikan belakangan itu merupakan naskah dengan substansi yang berbeda. 

"Oleh karenanya, Mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial (dan) terpisah (dari dokumen permohonan yang diserahkan pada) 24 mei 2019," katanya.