Gakkumdu kembali serahkan dua pelanggaran pemilu ke Polri

Sudah 29 Tindak Pidana Pemilu (TPP) ditangani Polri, termasuk lima di antaranya yang terkait dengan politik uang.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). / ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sudah 29 Tindak Pidana Pemilu (TPP) ditangani Polri, termasuk lima yang terkait dengan politik uang.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan dua laporan yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemilu (TPP). Kedua perkara tersebut kemudian diserahkan penanganannya kepada Polri. 

"Data terakhir, yaitu tanggal 27 Desember 2018 telah bertambah dua lagi TPP yang diserahkan penanganannya ke Polri oleh Sentra Gakkumdu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Alinea.id pada Minggu (30/12).

Dedi menjelaskan satu perkara terkait dengan tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Menurut Dedi perkara tersebut ditangani Sentra Gakkumdu Buton, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan lokasi kejadian perkaranya. Perkara tersebut saat ini sudah dalam status tahap dua.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa satu perkara lainnya terkait dengan politik uang. Kasus tersebut menurut Dedi terjadi di wilayah Gorontalo dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Gorontalo.