MK ungkap paslon 02 tak pernah lapor pelanggaran TSM ke Bawaslu

MK akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang seperti Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya.

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Sitompul Manahan, mengungkap bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak pernah melaporkan adanya pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Manahan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, bahwa yang menjadi objek pelanggaran administratif TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun kewenangan MK hanya sebatas mengadili perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden atau Pilpres 2019.

Meskipun begitu, kata Manahan, MK akan membuka peluang penyelesaian perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang seperti Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya. Karena gugatan TSM tidak pernah diajukan Prabowo-Sandi ke Bawaslu, MK tidak bisa melanjutkan perkara yang diajukan pihak paslon 02 tersebut.

“Dengan demikian persoalan yang harus dipertimbangkan apakah Mahkamah berwenang mengadili masalah TSM dan mendiskualifikasi? Jawaban persoalan tersebut sangat penting, namun itu kewenangannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah,” kata Manahan saat mendapatkan giliran membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6).

Lebih lanjut, Manahan menambahkan, ketika pihaknya mengonfirmasi ke Bawaslu ternyata pasangan Prabowo-Sandi tidak pernah melaporkan pengaduan tersebut kepada Bawaslu. “Dapat disimpulkan dalil tentang pelanggaran TSM ada di Bawaslu, namun nyatanya persoalan itu tidak pernah ada pengaduan," tuturnya.