Instruksi BPN, saksi dilarang tanda tangan hasil pleno KPU

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan instruksi untuk tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan instruksi untuk tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara KPU. Alinea.id/Ahmad Rifwanto

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan instruksi untuk tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara KPU.

Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu (8/5) dini hari.

Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya indikasi atau tidak bukan wewenangnya untuk menjelaskannya.

"Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.