Kapolri: Jangan ada bahasa menjatuhkan pemerintahan yang sah

Tito Karnavian mengingatkan agar tidak ada seruan makar dalam mobilisasi massa.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5). /Antara Foto

Kepolisian telah mengantisipasi potensi ancaman keamanan dalam rencana unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, polisi siap membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum. 

"Tak boleh mengganggu ketertiban publik, harus dilakukan dengan etika, tidak mengancam keamanan nasional, dan harus menjaga persatuan nasional. Itu yang harus dipatuhi. Jika itu tak dipatuhi, maka bisa dibubarkan," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Tito mengingatkan agar pihak-pihak yang hendak memobilisasi massa memperhatikan ketentuan-ketentuan pidana dalam menggelar demonstrasi. Salah satu yang dilarang keras adalah menyerukan makar dalam aksi protes. 

"Jika ada bahasa untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, itu bisa dikatakan makar, dan ada ancaman pidananya. Jadi, kalau ada provokasi untuk melakukan makar itu ada ancaman pidananya," katanya. 

Kepolisian, lanjut Tito, juga akan membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar di ruang terbuka lewat pukul 18.00 WIB. Peserta aksi yang menolak pembubaran bisa dikenakan pidana. "Tidak mematuhi aturan petugas yang sah. Hal itu bisa dikenakan pidana itu ada di KUHP (Kitab Utama Hukum Pidana)," katanya.