Kedaluwarsa, laporan kubu Prabowo ditolak Bawaslu

Laporan dilayangkan anggota tim relawan informasi dan teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa.

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sisa puing-puing pasca kerusuhan di MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5). /Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan anggota tim relawan informasi dan teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa. 

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan pemeriksaan laporan pelanggaran pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Dian melaporkan dugaan kesalahan input data via sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Laporan tersebut ditolak karena telah melewati tenggat batas waktu pelaporan selama 7 hari sesuai Perbawaslu Nomor 8/2018. 

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, laporan tersebut memenuhi syarat formal, namun tidak mememenuhi syarat material. Selain telat, Dian juga tidak melampirkan nama saksi dalam laporannya. "Pelaporan seharusnya disampaikan 9 hari setelah temuan," ujar Ratna.

Selain itu, menurut Ratna, objek laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan Sufmi Dasco Ahmad melalui kuasa hukum Direktorat Advokasi dan Hukum BPN bernomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.