Keputusan PHPU dibacakan, BPN gelar nobar

Dalam pembukaannya, Ketua MK sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit.

Suasana nonton bareng di Media Center, Jalan Sriwijaya I Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB.

Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.

Dia juga mengatakan sempat menyampaikan beberapa hal sebelum sidang dimulai.

"Pertama seperti yang kami sampaikan di sidang pertama, kami hanya takut kepada Allah SWT," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.