Ketum PA 212 resmi tersangka

Slamet diduga melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Ketum PA 212 Slamet Ma'arif (kiri) bersama Ketua FPI Rizieq Shihab (kanan). Foto: twitter.com/arief_amaryllis

Polri menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka tindak pidana pemilu di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Slamet diduga melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perkara yang menimpa Slamet telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan diserahkan prosesnya kepada Polda Jateng. Slamet dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 13 Februari 2019. 

"Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Dijelaskan Dedi, Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu sebelum menetapkan Slamet sebagai tersangka. Slamet dijerat karena berkampanye di luar jadwal. "Berdasarkan data Gakkumdu itu berdasarkan laporan tanggal 6 Februari 2019 dan statusnya sidik," imbuhnya. 

Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena berorasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, Minggu (13/1) lalu.