Netralitas KPU dipertanyakan, TKN pasang badan

ACTA menuding KPU tidak netral, sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai kubu Prabowo Sandiaga berupaya mendegradasi pemilu.

Kotak suara pencoblosan sedang distribusikan./Antara Foto

Dinilai tidak netral, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dilaporkan ke DKPP karena menanggapi tweet Andi Arief soal surat suara tercoblos.

Pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid yang menyebut kalau tweet Andi Arief telah direncanakan, disebut ACTA menyalahgunakan wewenang komisioner KPU. Bahkan Pramono disebut tendensius, sebab dinilai bukan tupoksi dari komisioner KPU untuk menduga hal tersebut.

Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di Kantor DKPP mengatakan, pernyataan Pramono seharusnya diucapkan oleh polisi. ACTA  pun melaporkan Pramono ke DKPP dengan membawa beberapa bukti-bukti pernyataan yang di media massa, dan pendapat dari saksi ahli.

ACTA menduga Pramono telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Atas dugaan itu, kami laporan ke DKPP, setelah ini kita ikuti proses DKPP dan menunggu," tukas Hendarsam.