sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LSM sebut kriminalisasi KPU upaya pembajakan pemilu

Upaya mempidanakan anggota KPU disebut bagian dari proses pembajakan penyelenggaraan pemilu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 30 Jan 2019 13:48 WIB
LSM sebut kriminalisasi KPU upaya pembajakan pemilu

Pemeriksaan petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Polda Metro Jaya atas laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menuai kritik dan protes. Hari ini, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia (KMDI) memberikan dukungan kepada KPU.

KMDI yang terdiri dari: Netgrit, PSHK, JPPR, KIPP Indonesia, Perludem, Lima Indonesia, Pusako, Kode Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW,  Formappi, Pukat UGM, Tepi Indonesia mengeluarkan sikap atas upaya kriminalisasi anggota KPU. 

KMDI meminta agar kriminalisasi anggota KPU dihentikan demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Selain itu, ada empat sikap yang dikeluarkan dari KMDI. 

Pertama, mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat UUD 1945, UU pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketiga, mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu.

Keempat, meminta polisi mendukung langkah KPU demi menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai seluruh anggota KPU yang dipidanakan pihak OSO merupakan bagian dari proses pembajakan penyelenggaraan pemilu. Maka, kata Lucius tidak tepat memidanakan anggota KPU yang justru mentaati putusan Mahkamah Konsitusi (MK). 

Lucius mengingatkan agar polisi responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan pemilu. 

Sponsored

Seperti diketahui, dua anggota KPU yakni Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Ketua KPU Arief Budiman memenuhi pemanggilan dari kepolisian. Pemanggilan tersebut terkait laporan Oso karena KPU belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memasukan nama Oso sebagai salah satu daftar calon tetap (DCT) DPD RI.

Pramono menjelaskan ada sekitar 20 pertanyaan yang dijawabnya. 

"Kenapa KPU mengambil sikap seperti itu? Kami jelaskan, KPU dalam menjalankan tahapan- tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber hukum yang selama ini diyakini sebagai sumber hukum paling tinggi yaitu konstitusi," kata Pramono pada Selasa (29/1).

Pemeriksaan atas Pramono dilakukan selama sembilan jam, sementara Arief selama tujuh jam. Hari ini Rabu (30/1) dua komisioner lainnya rencananya juga akan dipanggil oleh pihak kepolisian yakni Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra.
 

Berita Lainnya
×
tekid