sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisioner KPU penuhi panggilan Polda Metro

Komisioner KPU Hasyim Asyari memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 31 Mei 2018 14:46 WIB
Komisioner KPU penuhi panggilan Polda Metro

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Saya hadir panggilan pertama Polda Metro Jaya atas laporan PKPI," kata Hasyim di Jakarta Kamis (31/5), dilansir Antara.

Hasyim mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Unit IV Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Hasyim sebagai saksi terlapor dari laporan pengurus PKPI.

Sebelumnya, pengurus PKPI melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Ia disebut-sebut telah menyinggung rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU, terhadap putusan PTUN atas gugatan PKPI.

Pengacara PKPI Reinhard Halomoan menjelaskan, pernyataan Hasyim itu telah melukai dan merugikan seluruh kader PKPI. Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Pada akhirnya, KPU memastikan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dan berhak menjadi peserta partai pada pemilu 2019.

Di sisi lain, laporan pada Hasyim ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Hasyim diseret dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasat 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE, dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid