KPU: Bakal pasangan calon peserta pilkada harus tes swab

Alat peraga kampanye (APK) yang biasanya berupa kaos, topi, dan sebagainya, akan berubah menjadi hand sanitizer, masker, dan face shield.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman (batik coklat). BNPB

Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dilakukan dalam situasi Indonesia yang masih menghadapi pandemi Covid-19.

Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman, menyampaikan, tengah mempersiapkan empat peraturan KPU, yaitu mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye dan penerapan protokol kesehatan.

Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR guna penerapan protokol kesehatan, yakni setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab. 

“Setiap bakal pasangan calon, sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test,” jelas Arief saat berdialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8).

Terkait pelaksanaan kampanye, Ia menjelaskan kampanye dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang untuk memungkinkan dilakukannya jaga jarak. Alat peraga kampanye (APK) yang biasanya berupa kaos, topi, dan sebagainya, akan berubah menjadi hand sanitizer, masker, dan face shield. Apabila di tengah pencalonan pasangan calon terinfeksi Covid-19, kampanye dapat dilakukan secara daring oleh yang bersangkutan.