KPU diminta bereskan masalah pemilih belum rekam KTP-el

Ini merupakan salah satu potensi persoalan pascapenetapan DPT.

Ketua Bawaslu, Abhan. Dokumentasi Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul adanya sejumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Ketua Bawaslu Abhan menyarankan KPU melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pasalnya, jelang tiga pekan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2020, masih terdapat pemilih yang belum merekam KTP-el.

“Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” kata Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, dalam rapat bersama Kemendagri dan KPU di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (23/11).

Rekomendasi tersebut disampaikan karena sejumlah pemilih di beberapa provinsi belum melakukan perekaman KTP-el dan berpotensi menggunakan surat keterangan (suket). Perinciannya, 98.467 pemilih di Sumatera Barat belum melakukam perekaman dan potensi suket 25.032; Jambi belum rekam 47.155 dan potensi suket 181.254; serta Kalimantan Selatan belum rekam 72.066 dan potensi suket 152.855.

"Ini merupakan salah satu potensi permasalahan pascapenetapan DPT (daftar pemilih tetap). Maka, KPU harus selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan,” jelasnya.