KPU dinilai kurang bukti, Gerindra yakin menang di MK

Bagi pihak pemohon, C7 penting dihadirkan karena dapat dicocokkan dengan DPT.

Gerindra yakin menang di MK karena KPU disebut kurang bukti./Antara Foto

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan bagi pihak Parta Gerindra. Salah satunya soal dokumen C7 (daftar hadir) yang disebut tidak mampu dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menilai, KPU tidak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid yang dipermasalahkan pihak Prabowo-Sandi. Hal ini jika merujuk pada dokumen C7 yang dinilai penting dihadirkan dalam persidangan. 

"C7 bisa mencocokkan apa betul DPT siluman ini dipergunakan. Tapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke MK," papar Andre pada Selasa (25/6).

Karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu optimistis MK akan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Tim hukum Prabowo-Sandi. Paling tidak, MK akan merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," sambung Andre.