KPU: Kepala daerah harus cuti jika ikut kampanye

KPU juga mengimbau kepala daerah harus lebih berhati-hati dalam mengacungkan simbol jarinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye dalam pemilu 2019.

KPU juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati terhadap gestur di hadapan masyarakat selama masa kampanye berlangsung.

Pasalnya jika gestur yang ditunjukkan, terutama gerakan simbol tangan, seringkali menimbulkan persepsi yang berkaitan dengan dukungan salah satu paslon.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, acungan jari oleh kepala daerah mungkin saja dinyatakan sebagai tindakan kampanye. Oleh karenanya seluruh kepala daerah harus benar-benar memperhatikan hal tersebut.

"Bisa dianggap kampanye, bisa tidak. Kalau pas mengacungkan saat waktu kerja ya tidak boleh, harus cuti dulu," ucapnya di Gedung KPU RI, Jumat (11/1).