KPU larang Parpol pasang baliho kampanye di jalur hijau

KPU akan membagikan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho sebanyak 10 lembar kepada setiap parpol.

Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) yang terpasang di jalan area terlarang, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (3/12). Penertiban tersebut karena APK dan non APK caleg dan bendera parpol itu melanggar ketentuan lokasi pemasangan. ANTARA FOTO

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan membagikan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho sebanyak 10 lembar kepada setiap parpol yang ada di daerah itu. Baliho tersebut tidak boleh dipasang di jalur hijau maupun lokasi yang dilarang lainnya.

"Alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Rejang Lebong ini berupa baliho dan akan dibagikan pada 10 Desember berjumlah 160 lembar, setiap parpol akan mendapatkan 10 lembar APK," kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo.

Alat peraga kampanye yang akan dibagikan kepada 16 parpol peserta pemilu di daerah tersebut saat ini sudah dicetak. Adapun materi termasuk visi misi dan desainnya dilakukan oleh masing-masing parpol.

Selanjutnya, baliho yang akan dibagikan kepada masing-masing parpol ini nantinya akan dipasang di 15 kecamatan. Dalam baliho ini selain berisi visi-misi parpol, juga tercantum pengurus masing-masing parpol.

Dia berharap, baliho yang difasilitasi KPU Rejang Lebong ini nantinya dipasang oleh masing-masing parpol peserta pemilu di daerah itu pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.