KPU tidak fasilitasi tes mengaji

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1)./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum tidak akan memfasilitasi penyelenggaraan tes mengaji yang diajukan Ikatan Dai Aceh kepada pasangan capres-cawapres.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan seusai menerima perwakilan Ikatan Dai Aceh, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (16/1).

Wahyu mengatakan tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU, bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik. KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon.

"Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres mau mengikuti atau tidak," ujar Wahyu.

Sementara Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak mengaku memahami KPU yang tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes mengaji. Namun, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.