Kubu Prabowo buka peluang gugat hasil pilpres ke MK

Kubu Prabowo bakal menggugat jika menemukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di Pilpres 2019.

Pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meluapkan kegembiraannya seusai deklarasi kemenangan Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4). /Antara Foto

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut, kubunya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Prabowo-Sandi kalah karena dicurangi.

"Kalau misalnya nanti hasil KPU beda dengan kita, tapi kita menemukan kecurangan yang masif dan terstruktur, tentu kita  akan mengugat ke MK," kata Andre di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/4).

Sebelumnya, Prabowo telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019. Padahal, KPU belum mengumumkan hasil rekapitulasi surat suara. 

Klaim kemenangan Prabowo tersebut berbeda dengan hasil hitung cepat yang digelar mayoritas lembaga survei. Di papan hitung cepat Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, dan Charta Politika misalnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan raihan suara di kisaran 53-55%.

Andre berkilah, deklarasi awal dilakukan lantaran khawatir ada kecurangan dalam penghitungan suara. "Jadi saya bilang tadi, kita punya real count sudah hampir 60%, dan kami yakin Prabowo-Sandi akan menang," katanya.