Kubu Prabowo kecewa dengan saksi ahli KPU

Tim Hukum Prabowo-Sandi mencecar saksi ahli yang dihadirkan KPU di sidang MK.

Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). /Antara Foto

Perdebatan alot mengenai sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewarnai sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).  

Perdebatan bermula saat anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan bertanya kepada ahli informasi teknologi (IT) yang didatangkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, terkait seberapa penting Situng bagi KPU. 

Di sidang itu, Marsudi merupakan arsitek cetak biru Situng KPU. Menurut dia, Situng memang merupakan satu dari 19 portofolio sistem informasi KPU. Namun demikian, Situng tidak penting dalam menentukan hasil Pilpres 2019. 

Menurut Marsudi, Situng hanya penting dalam konteks memberikan tranparansi penyelenggaraan pemilu kepada publik. "Kalau tadi saya katakan dalam konteks penghitungan hasil suara, bahwa seperti yang ada dalam disclaimer yang ada, bahwa yang diakui sebagai hasil yang sah adalah hasil suara perhitungan suara berjenjang yang dilakukan," tutur dia. 

Marsudi menerangkan, Situng bukanlah medium bagi masyarakat mengetahui penghitungan suara. Menurut dia, Situng pertama kali hadir pada 2004 dan hanya menampilkan C1 saja, tidak termasuk angka.