Logika FUI ihwal hak pilih tunagrahita

Forum Umat Islam (FUI) menilai hak pilih tunagrahita membuka peluang munculnya caleg dan capres gila.

Sejumlah orang penyandang disabilitas mental berada di Panti Rehabilitasi Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019). KPU Kota Bekasi mencatat sebanyak 22 orang penyandang disabiltas mental se-Kota Bekasi telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP Elektronik untuk mengikuti hak pilih pada Pemilu 17 April 2019. Foto Antara

Ratusan massa Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3). Sejumlah tuntutan disuarakan. Salah satunya ialah ihwal keputusan KPU yang memperbolehkan tunagrahita mencoblos dalam Pemilu 2019. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FUI Muhammad Al Khaththath menyebut ada jutaan orang dengan keterbelakangan mental atau tunagrahita yang punya hak pilih pada Pemilu 2019. Mengutip pernyataan salah satu tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana, Khaththath mengatakan, diperbolehkannya tunagrahita memilih bakal menimbulkan masalah. 

"Berdasarkan logikanya Eggi Sudjana, orang tidak hanya bisa memilih tetapi juga bisa dipilih, kalau orang idiot boleh memilih, apa ada caleg idiot atau capres idiot," kata Khaththath. 

Menurut Khaththath, seandainya orang gila bisa memilih, maka calon pemimpin dengan keterbelakangan mental juga punya hak untuk dipilih. "Nanti bakal muncul caleg gila, capres gila, cawapres gila. Bahaya itu," kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengoreksi angka tunagrahita yang disebut Khaththath. Menurut dia, jumlah penyandang disabilitas grahita yang punya hak pilih di daftar pemilih tetap (DPT) KPU hanya 53.842 orang.