Mendagri sanksi Bupati Karawang karena arak-arakan massa

Cellica Nurrachadiana kembali maju sebagai kepala daerah melalui Pilkada Karawang 2020.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana (kiri), ikuti senam pagi bersama para ASN di halaman Plaza Pemkab Karawang, Jabar, Jumat (11/10/2019). Dokumentasi Pemkab Karawang

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan teguran tertulis kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, lantaran menggelar arak-arakan massa saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Jumat (4/9). Sanksi administratif diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik.

"Hal tersebut (arak-arakan yang menimbulkan kerumunan) bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 teguran tertulis.

Langkah Cellica itu, juga dianggap bertentangan dengan Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Isinya, "Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pun dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB), di mana kegiatan di tempat umum dibatasi kala opsi karantina kesehatan diterapkan.

Apalagi, telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yakni perlu sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan agara pencegahan dan pengendalian wabah efektif. Ketentuan berlaku di seluruh Indonesia.