Menghalangi kampanye kandidat diusulkan jadi pelanggaran 

Sisa masa kampanye yang kurang dari dua bulan krusial dalam mendongkrak elektabilitas kedua paslon di Pilpres 2019.

Sejumlah pendukung Capres Nomor Urut 01 yang meneriakkan yel-yel dukung Jokowi bertemu dengan pendukung Capres Nomor Urut 02 menjelang kedatangan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang akan bersilahturahmi ke Majelis Ta'lim Kyai Tambak Deres Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/2). Foto Antara

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi meminta penyelenggara pemilu memberikan sanksi kepada para relawan dan simpatisan yang mencoba menghalang-halangi kampanye para kandidat di Pilpres 2019. Ia mengusulkan agar upaya menolak kampanye dijadikan pelanggaran pemilu. 

"Isu-isu yang mencuat seringkali menimbulkan gesekan secara langsung, seperti yang terjadi ketika pendukung kandidat capres-cawapres nomor urut 01 menolak dan menghalang-halangi kandidat lain (capres nomor urut 02) untuk melakukan kunjungan," tutur Veri dalam diskusi bertajuk 'Potensi Konflik dan Pelanggaran Menjelang Kampanye Rapat Umum' di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta Pusat, Minggu (10/3).

Menurut Veri, perlu tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi kampanye para kandidat. Pasalnya, sisa masa kampanye yang kurang dari dua bulan krusial dalam mendongkrak elektabilitas kedua paslon di Pilpres 2019. 

Senada dengan Veri, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menganggap upaya penolakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran dalam masa kampanye. Ia mengaku khawatir bakal terjadi konflik horizontal jika upaya-upaya menolak kampanye kandidat dibiarkan. 

"Apabila daerah itu sudah diklaim sebagai daerah basis dukungan dari salah satu capres, maka memungkinkan adanya potensi terjadinya konflik terbuka di situ," ujar Fahmi.