MK terima 340 gugatan sengketa Pemilu 2019

Sebanyak 340 permohonan gugatan tersebut masih akan diverifikasi sebelum diproses ke persidangan.

Tim Hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5)./ Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 340 permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hari ini, MK tetap membuka penerimaan data administrasi yang diperlukan untuk melengkapi gugatan sengketa PHPU.

"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data- data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei nanti," kata Hakim, seorang petugas konsultasi MK di kantornya di Jakarta, Minggu (26/5).

Namun di hari libur ini, waktu penerimaan data administrasi baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, dilakukan lebih singkat ketimbang hari kerja. Hari ini, MK hanya melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi. Data-data ini nantinya akan diverifikasi oleh tim MK untuk memastikan kelengkapannya. Hanya permohonan gugatan sengketa PHPU yang data administrasinya lengkap, yang akan diproses ke persidangan.

"Nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu," kata Hakim.