MK tolak permohonan penambahan saksi dari kubu Prabowo-Sandi

Kubu Prabowo-Sandi ingin agar jumlah saksi ditambah dua kali lipat.

Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). /Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menambah saksi di sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Menurut hakim MK Suhartoyo, MK bakal tidak optimal menggali keterangan jika jumlah saksi tak dibatasi. 

"Kalau kami tidak membatasi saksi, kami secara kualitas sulit untuk menggali saksi satu per satu," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

MK hanya punya waktu 14 hari untuk memeriksa dan memutus perkara PHPU sejak diregistrasi. Karena itu, Suhartoyo mengatakan, MK sebagai pengadil sengketa bakal lebih mengutamakan kualitas keterangan saksi ketimbang kuantitas.

"Paradigma ke depan akan periksa saksi satu per satu karena MK beranggapan MK ingin lebih menggali kualitas kesaksiannya daripada kuantitas. Makanya, MK meminta pengertian para pihak," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) meminta MK menambah kuota saksi yang bisa dihadirkan di persidangan. Menurut BW, dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo-Sandi akan sulit dibuktikan jika hanya menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.