MUI: Kubu Prabowo-Sandi tak berhak sebut pemilu curang

"Kecurangan diputuskan bukan berdasarkan asumsi, dugaan atau menurut pihaknya sendiri.”

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Majelis Ulama Indonesia menyayangkan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak membawa sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sikap demikian yang dipilih, maka kubu Prabowo-Sandi tak berhak mengklaim adanya kecurangan dalam Pemilu 2019. 

“Jika memang tidak ingin melaporkan ke MK, maka tidak berhak pula mengklaim adanya kecurangan. Kecurangan diputuskan bukan berdasarkan asumsi, dugaan atau menurut pihaknya sendiri,” kata Wakil Ketuan Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'ad di Jakarta pada Jumat, (17/5).

Zainut menjelaskan, menjelaskan kewenanangan untuk memutus segala sesuatu perselisihan pemilihan umum (pemilu) meliputi kecurangan dan sengketa ada di tangan MK. Hal ini, kata Zainut, telah termaktub dalam Undang -Undang Dasar (UUD) 1945 dan konstitusi.

“Artinya MK memang diberikan mandat oleh konstitusi agar bisa memberikan putusan yang adil terhadap sengketa dalam pelaksanaan pemilu. Putusan MK itu adalah final. Artinya tetap dan mengikat,” ucapnya.

Karena itu, ia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang tidak mengakui keberadaan MK sebagai lembaga tertinggi. Menurutnya, jika memang kelompok atau pihak tertentu mematuhi undang-undang yang berlaku seharusnya tindakan pelaporan ke MK dapat dilakukan.