Ombudsman: Distribusi APD oleh KPU belum optimal

Disinyalir terjadi malaadministrasi dan ketakkompetenan oleh ketua KPU kabupaten/kota menyangkut masalah ini.

Warga memasukkan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman

Ombudsman telah melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya, sebanyak 22 dari 31 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota belum optimal.

Anggota Ombudsman-RI, Adrianus Meliala, menilai, terjadi malaadministrasi dan ketakkompetenan oleh ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan APD serta tanpa mempertimbangkan jangka waktu penyalurannya.

"Gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhya secara tepat waktu," ucapnya saat telekonferensi, Rabu (2/12).

Investigasi juga mendapati adanya kerancuan mekanisme dalam proses distribusi APD. Dicontohkannya dengan yang terjadi di Kota Ternate dan Lombok Utara, di mana penyalurannya dilakukan langsung oleh KPU kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau kantor desa, bukan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dulu.

Selain itu, menemukan kerancuan data berita acara serah terima barang dari KPU kepada PPK yang terjadi di beberapa wilayah.