Ombudsman minta Sandiaga Uno lepas saham perusahaannya 

Ombudsman meminta Sandiaga Uno melepas sahamnya jika nanti terpilih sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Sandiaga Uno ketika mengunjungi Temanggung. Antara Foto

Ombudsman meminta Sandiaga Uno melepas sahamnya jika nanti terpilih sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Permintaan itu disampaikan Ombudsman karena khawatir terjadi konflik kepentingan antara bisnis dengan pelayanan publik jika Sandi menjadi orang nomor dua negeri ini.

“Harus lepas, kapasitasnya sebagai pemilik saham. Itu pengusaha harus dilepas. Dialihkan ke pihak lain, keluarganya atau apa. Itu bisa terpisah seperti itu,” kata Komisioner Ombudsman La Ode Ida di Jakarta, Kamis (20/12).

Larangan pejabat publik merangkap sebagai pengusaha sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Dengan adanya sejumlah peraturan itu, kata La Ode, semestinya pejabat publik mematuhinya. “Kalau pejabat pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengusaha, itu jelas seperti itu. Karena itu konflik kepentingan,” ujarnya.

Tak hanya konflik kepentingan, kata La Ode, bukan tak mungkin seorang pejabat negara justru memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk mempengaruhi kebijakan terkait bisnis miliknya.