Parpol seharusnya tak memberi toleransi caleg koruptor 

Korupsi mempunyai daya rusak yang luar biasa karena merugikan masyarakat.

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menjawab pertanyaan saat Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. ANTARA FOTO

Partai Politik seharusnya tidak menoleransi bekas narapidana yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk kembali maju menjadi calon legislatif. Pasalmnya, hal tersebut dapat menciderai kepercayaan publik. Karena itu, tidak layak bagi caleg dengan rekam jejak demikian kembali dicalonkan maju dalam Pemilu 2019. 

“Caleg koruptor tidak layak lagi dicalonkan maju. Dan mestinya partai bersikap tegas untuk orang-orang yang pernah korupsi,” kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril ketika dihubungi dari Jakarta pada Kamis (18/1).

Menurut Oce, jika masih ada partai politik yang mencalonkan para calegnya dengan memiliki rekam jejak pernah korupsi, dapat dipastikan partai tersebut diragukan dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Lebih lanjut, Oce turut mengomentari pernyataan calon presiden dari nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang tidak mempermasalahkan koruptor maju menjadi caleg dalam Pemilu 2019 karena nilai uang yang dikorupsinya tidak besar. 

Menurut Oce, mengukur korupsi tidak bisa dilihat dari nilai uang yang ditilap pelaku. Melainkan efek dari korupsi itu sendiri yang sangat berbahaya. Pasalnya, korupsi memiliki daya rusak yang sangat buruk karena menghilangkan hak-hak masyarakat.