Gakkumdu kembali serahkan tujuh TPP ke Polri

Gakkumdu menerima 115 aduan tapi hanya 27 yang dilimpahkan ke Polri dan sedang dalam proses penyidikan.

Gakkumdu menerima 115 aduan tapi hanya 27 yang dilimpahkan ke Polri./Antara

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menyerahkan penanganan perkara kepada Polri. Sebanyak tujuh perkara ditangani Polri dan telah terbukti sebagai temuan Tindak Pidana Pemilu atau TPP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan ketujuh perkara tersebut adalah TPP yang terjadi di daerah Banggai Laut. Dengan demikian, menurut Dedi sudah 27 perkara yang dilimpahkan penanganannya ke Polri.

“Tujuh kasus tersebut sudah masuk tahap dua,” ujarnya di Humas Mabes Polri, Senin (17/12).

Dedi menjelaskan, ketujuh kasus itu terkait dengan pemalsuan dokumen calon peserta legislatif. Para caleg yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti memalsukan ijazah strata satu sebagai syarat pendaftaran.

“Sebagian besar yang dipalsukan para pelaku atau tersangka adalah ijazah S1. Saat ini berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.