Pilkada 2020, pelanggaran prokes diklaim berkurang saat pemungutan suara

Menurut Bawaslu, ini tak lepas dari ketatnya aturan yang harus dipatuhi pemilih.

Anggota Bawaslu, M. Afifuddin (kanan), saat menjadi pembicara dalam FGD Strategi Penguatan Demokrasi di Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 di Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, 9 Desember, berkurang drastis dibandingkan ketika kampanye.

“Banyak terjadi pelanggaran prokes saat tahapan kampanye. Namun, alhamdulillah, pelanggaran serupa tak terulang saat hari pemungutan suara,” ujar Anggota Bawaslu, M. Afifuddin.

"Kepatuhan masyarakat Indonesia yang menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020 di TPS (tempat pemungutan suara) sangat luar biasa. Pemilih patuh pada aturan yang telah dibuat,” sambungnya.

Dirinya mengklaim, ini tak lepas dari ketatnya aturan prokes yang harus dipatuhi masyarakat. Wajib mencuci tangan sebelum masuk TPS, salah satunya.

Dibandingkan negara lain, menurutnya, proses demokrasi prosedur di Indonesia tergolong khas dan unik. Dicontohkannya dengan festivalisasi di TPS, seperti memakai baju adat.