Gakkumdu temukan pemalsuan berkas Caleg

Gakkumdu temukan tiga perkara tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan calon legislatif.

Gakkumdu temukan tiga perkara tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan calon legislatif./Antara Foto

Tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan tindak pidana pemilu (TPP). Sebanyak tiga perkara TPP ditemukan dalam kurun waktu satu minggu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tiga perkara yang baru diterima Polri terkait tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan. Tiga perkara tersebut telah diserahkan penanganannya ke Polri dan sampai saat ini sudah 37 perkara diserahkan ke Polri.

"Terakhir masuk lagi tiga perkara terkait pemalsuan surat kelengkapan pendaftaran," kata Dedi lewat pesan singkat pada Jumat (11/1).

Dedi mengatakan, tindak pidana pemalsuan surat kelengkapan pendaftaran sudah mencapai 15 perkara. Pelanggaran jenis tersebut dinyatakan Dedi sebagai TPP yang paling banyak terjadi.

Dedi merinci 15 perkara tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan terjadi di Kalimantan Selatan, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sulawesi Utara, Banggai Kepulauan, empat perkara di Boalemo, dan paling banyak terjadi di Banggai Laut tujuh perkara.