Pemilu 2019 catat rekor keterpilihan caleg perempuan

Tingkat keterpilihan caleg perempuan di Pemilu 2019 mencapai 20,5%.

Caleg dari Partai NasDem, Olla Ramlan, terpilih masuk ke Senayan./ instagram.com/ollaramlanaufar

Gelaran Pemilu 2019 mencatat prestasi membanggakan pada tingkat keterpilihan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menyebut, jumlah caleg perempuan terpilih mencapai 20,5%. 

Persentase tersebut merupakan yang tertinggi sejak Pemilu 2004.

"Caleg perempuan terpilih meningkat signifikan. Diperkirakan perolehan caleg perempuan terpilih mencapai 118 kursi," kata Aditya dalam diskusi Analisis Perolehan Kursi Pemilu DPR dan DPD RI Tahun 2019 di Jakarta, Minggu (26/5). 

Meskipun caleg perempuan terpilih belum mencapai angka 30℅, Aditya menilai pencapaian kali ini merupakan hal yang luar biasa. Angka 30% menjadi syarat formil sebuah partai politik menjadi peserta pemilu.

Penetapan syarat 30% merupakan upaya untuk meningkatkan peran perempuan dalam struktur lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2008, tercantum keharusan bagi partai politik untuk melibatkan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan. UU Nomor 10 Tahun 2008 lebih tegas lagi, dengan mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan partai di tingkat pusat sebagai syarat mengikuti pemilu.