Pemilu 2024: Baru 17 dari 22 parpol yang dinyatakan terdaftar

Proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Ilustrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Alinea.id/MT Fadillah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat

Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (10/8). Namun, hanya sebanyak 17 parpol yang dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap.

Parpol-parpol yang dinyatakan dokumen lengkap pun telah menjalani verifikasi administrasi. Proses ini akan dilakukan hingga 11 September 2022 dan tiga hari kemudian, hasilnya bakal diumumkan kepada parpol.

Ke-17 parpol yang dinyatakan lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Demokrat. 

Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).