Pendapatnya dikutip, Yusril sentil kubu Prabowo

Menurut Yusril, Tim Hukum Prabowo-Sandi 'ketinggalan zaman'.

Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). /Antara Foto

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pendapat hukumnya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi saat membacakan poin-poin berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Menurut Yusril, kubu Prabowo-Sandi 'ketinggalan zaman'. Pasalnya, pernyataan yang dikutip oleh tim hukum Prabowo-Sandi itu dikemukakan Yusril pada tahun 2014 atau sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Di zamannya (Ketua MK) Pak Mahfud MD, MK itu melahirkan yurisprudensi, MK berwenang tidak hanya mengadili terjadinya bukan hanya angka-angka hasil pemilu, tetapi mengadili terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Pendapat tersebut, menurut Yusril, ia keluarkan karena ketika itu tidak ada aturan yang jelas terkait lembaga negara yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara hasil pemilu yang diwarnai kecurangan berkategori TSM. Namun, setelah UU Pemilu terbit dan diberlakukan, tidak ada lagi kerancuan semacam itu. 

"Kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur. Misalnya pelanggaran administrasi itu menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Kemudian kalau terjadi pelanggaran pidana misalnya kasus suap, money politic, itu kewenangannya Gakkumdu. Dari Gakkumdu, diserahkan kepada polisi dan jaksa. Jadi, semua sudah diatur. MK betul-betul mengadili perselisihan hasil, bukan mengadili proses," tuturnya.